Pokok dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor memiliki tugas pokok dan fungsi yang diatur untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan investor.
Perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
Pelaksanaan teknis operasional di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
Pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, perlengkapan, sarana, dan prasarana Dinas;
Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya
Dengan tugas pokok dan fungsi yang jelas, DPMPTSP Kota Bogor berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan visi yang telah ditetapkan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ALAMAT
Jl. Kapten Muslihat No. 21 Kota Bogor
perizinan@kotabogor.go.id
TELEPON
(0251) 832-XXXX
JAM OPERASIONAL
Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WIB