DPMPTSP Logo

DPMPTSP
KOTA BOGOR

Pokok dan Fungsi

Pokok dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu

Tugas Pokok dan Fungsi DPMPTSP Kota Bogor

Tugas Pokok DPMPTSP Kota Bogor

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor memiliki tugas pokok dan fungsi yang diatur untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan investor.

Tugas Pokok DPMPTSP Kota Bogor:

  1. 1

    Perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

  2. 2

    Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

  3. 3

    Pelaksanaan teknis operasional di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

  4. 4

    Pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, perlengkapan, sarana, dan prasarana Dinas;

  5. 5

    Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan

  6. 6

    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya

Fungsi Utama

  • Pelayanan Perizinan Terpadu
  • Fasilitasi Investasi
  • Koordinasi Lintas Sektor
  • Pengawasan Pelayanan

Visi Pelayanan

Dengan tugas pokok dan fungsi yang jelas, DPMPTSP Kota Bogor berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan visi yang telah ditetapkan.

MOTTO:Sederhana, Mudah, Akuntabel, Ramah, dan Tepat Waktu (SMART)

Menu Tentang

Logo Pemkot Bogor

DPMPTSP KOTA BOGOR

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

ALAMAT

Jl. Kapten Muslihat No. 21 Kota Bogor

EMAIL

perizinan@kotabogor.go.id

TELEPON

(0251) 832-XXXX

JAM OPERASIONAL

Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WIB